News

KPU Akan Telusuri Data Warga Meninggal pada DPT Pemilu 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti soal Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang terbukti sudah meninggal dunia jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024.

Betty menjelaskan, pihaknya akan mencoret data tersebut jika didukung oleh dokumen-dokumen seperti akta kematian atau surat keterangan kematian dari lurah.

“Jadi kalau datanya lengkap, datanya valid, akan kami TMS (tidak memenuhi syarat), tapi kalau tiba-tiba misalnya, kalau enggak ada datanya tapi orangnya hidup, kan kita juga yang kena,” kata Betty di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023)

Berkaca dari pengalaman pemilu sebelumnya, lanjut Betty, KPU mendapati data pemilih yang masuk kategorisasi meninggal dunia namun buktinya masih hidup. Sehingga untuk menghindari kasus tersebut, KPU membutuhkan data valid soal kematian tersebut. KPU memberikan syarat untuk mencoret data kematian itu dengan bukti surat keterangan dari desa saja.

“Boleh, asal ada surat keterangan. Jadi kami juga sudah menyediakan way out, surat keterangan bahwa keluarga tanda tangan, tapi diketahui oleh lurah atau desa,” tegas dia.

“Sepanjang data itu ada, tentu akan kami tindak lanjut. Tapi kalau hanya ‘katanya’ si fulan meninggal dunia, enggak ada buktinya itu tidak bisa kita hapus,” sambung Betty.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengimbau KPU untuk berhati-hati dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Bahkan KPU diminta berani mencoret data yang bermasalah.

“Kalau DPT, masalahnya itu masalah kredibilitas pemilu kita dalam pengadaan surat suara. Makanya hati-hati dong, DPT misalnya kita temukan ada yg masih, ada yang meninggal tapi belum dicoret, alasannya misal belum ada surat kematiannya,” ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Rabu (21/6/2023).

Dia menambahkan, data kematian memang menjadi masalah karena banyak masyarakat tidak mengurus surat kematian. Bahkan masyarakat Indonesia kebanyakan tidak mengurus surat kematian itu jika tidak terkait warisan.

Back to top button