News

Dana Siluman Rp300 Triliun, DPR Cecar PPATK: Sudah Lapor Presiden?

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mencecar Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan (TKM) Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya adalah pertanyaan terkait apakah hasil analisis tersebut sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

Benny mempertanyakan hal tersebut tertera pada pasal berapa. “Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012, turunan pasal 92,” ujar Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Namun, Benny tak terima akan jawaban itu. Sejauh yang ia ketahui, PPATK sebagai lembaga independen hanya boleh melaporkan hasil analisis kepada Presiden dan DPR. Oleh karena itu, ia bertanya kembali pada Ivan, apakah hal ini sudah dilaporkan kepada presiden.

“Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melalui pak Menseskab Pramono Anung, karena beliau yang telpon. Sebenarnya saya kan minta waktu untuk menyampaikan, karena kan pak Mensesneg lagi sakit mau menyampaikan data ini kepada Pak Presiden,” terang Ivan.

Begitu juga dengan pertanyaan seputar permasalahan PPATK yang menyampaikan kepada Menkopolhukam Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Kepala Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saudara punya kewajiban melaporkan itu kepada kepala komite tadi. Apakah kepala komite boleh membuka itu ke publik?” tanya Benny lagi.

Ivan pun menjawab, dalam konteks kasus yang menjadi perhatian publik, kepala komite dapat menyampaikan hal tersebut, tanpa perlu menyentuh kasus apa yang dimaksud. Namun, ia mengaku bahwa PPATK tak pernah menyampaikan hasil analisisnya.

Tak sampai di situ, Benny mempertanyakan pula apakah Mahfud pernah meminta kepada PPATK untuk melaporkan kasus yang berkaitan dengan Kemenkeu ini.

“Dalam konteks RAT (Rafael Alun Trisambodo) pertama. Ya rangkaiannya itu dalam kerangka terkait dengan RAT, beliau (Mahfud) meminta klarifikasi apakah kita sudah pernah mengirimkan hasil analisis atau belum, karena ada isu LHKPN yang besar itu,” ujar Ivan.

Lalu Ivan menyampaikan kepada Mahfud bahwa itu sudah pernah dikirimkan. “Lalu bergulir lagi ke isu lainnya yang flexing, lalu saya sampaikan sudah pernah ada lagi. Kita tidak pernah menyampaikan dokumen hasil analisisnya. Lalu beliau minta list secara agregat, secara umum,” ucapnya lebih lanjut.

Benny pun kembali bertanya, seakan tak puas dengan jawaban Ivan, apakah PPATK mengetahui bahwa Mahfud mengumumkan kepada publik terkait TKM ini. Kemudian Ivan menjawab bahwa dirinya tahu dan dengar dari media.

Hal ini sontak membuat Benny menyatakan bahwa Mahfud dan Ivan seakan memiliki niat politik yang tidak sehat. “Mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan,” timpal politikus Partai Demokrat itu.

Terkait turunan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2012, Pasal 92 Ayat 2 yang menjadi referensi bagi Ivan terkait Mahfud yang memberitahukan hal ini kepada publik, semakin menguak tanda tanya bagi Benny.

“Saya baca dari awal sampai selesai, tidak ada satu pasal pun atau pun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan kepala PPATK, kepala komite, apalagi Menkopolhukam boleh membuka data seperti itu ke publik, sesukanya,” tandas Benny.

Benny pun menuduh PPATK memiliki motivasi politik. “Itu yang Anda lakukan, maka betul tidak itu motivasi politik?” kembali Benny memertegas pertanyaannya.

Hal ini pun dijawab dengan tegas oleh Ivan. “Tidak ada sama sekali, saya menjalankan fungsi saya sebagai sekretaris komite nasional,” timpal Ivan.

Back to top button