News

Dana Awal Kampanye Cuma Basa-basi, Masyarakat Diminta Awasi Gerak-gerik Parpol


Anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Partama meminta masyarakat aktif memantau penggunaan dana kampanye peserta pemilu.

Sebab dalam pandangan Perludem, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dirilis KPU belum lama ini hanya sebatas basa-basi.

“Tidak mencerminkan biaya ril, karena itu hanya sebatas administrasi yang mereka penuhi, khawatir agar tidak didiskualifikasi,” kata Heroik dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/1/2024).

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta laporan dana kampanye perlu diwaspadai karena minimnya transparansi.

“Karena informasi ini bisa mengajak kita sebagai masyarakat untuk mengatahui apakah ada pihak-pihak yang mendominasi dalam menyumbang pendanaan kampanye pada parpol tertentu atau paslon tertentu,” ungkap peneliti ICW Seira Tamara di acara yang sama.

Sesuai dalam Peraturan KPU No.18 Tahun 2023, KPU membatasi nominal untuk dana kampanye baik berupa uang, barang, atau jasa kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR/DPRD/DPD.

Mengenai sumber pendanaan, untuk pemasangan alat peraga di depan umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye dapat didanai oleh APBN.

Selain itu, dana kampanye juga boleh diterima dari sejumlah sumber yang jiga dibatasi nominalnya.

“Karena harapannya itu tidak ada pihak-pihak tertentu segelintir kecil pihak yang mendominasi pendanaan,” ungkapnya cemas.

Untuk memantau transparansi penggunaan dana kampanye baik parpol maupun paslon, Perludem dan ICW berinisiatif untuk membuat portal bertajuk rekamjejak.net.

Selain melihat rekam jejak calon anggota legislatif, portal tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif melakukan pelaporan terhadap penggunaan dana kampanye.

Ada empat kategori yang menjadi indikator untuk masyarakt bisa ikut pantau. Yang pertama soal pemasangan APK (alat peraga kampanye), kedua soal posko pemenangan, ketiga pemberian materi dan hadiah, dan terakhir penyelenggaraan kegiatan.

“Empat kategori ini adalah kami menilai sebagai salah satu indikator yang banyak ya menyumbang kontribusi pengeluaran dari dana kampanye,” terangnya.

Nantinya, laporan masyarakat melalui platform tersebut akan dikalkulasikan oleh ICW dan Perludem untuk menghitung estimasi dana kampanye salah satu parpol maupun paslon. 

Back to top button