News

Dahlan Iskan Diperiksa Polda Jambi Soal Korupsi di PTPN VI

Polda Jambi memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi dana akuisisi Rp146 miliar dari PT Mendahara Agrojaya Industri (Maji), anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI. Dahlan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (2/10/2023).

“Kebetulan pada saat akuisisi itu, beliau menjabat Menteri BUMN. Perkara ini sedang ditangani Polda Jambi. Penyidik perlu menggali kembali karena ada hal-hal yang dipertanyakan pada saat beliau menjabat,” ucap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, Senin (2/10/2023).

Menurutnya, penyidik akan menggali keterangan Dahlan soal proses akuisisi tersebut. Bahkan penyidik akan mencecar Dahlan soal persyaratan persetujuan akuisisi.

Dalam kasus tersebut setidaknya telah merugikan keuangan negara mecapai Rp73 miliar.

Hingga saat ini, Polda Jambi sudah menetapkan satu orang tersangka yakni Mantan Direktur PTPN VI, Iskandar Sulaiman. Selain itu, penyidik Polda Jambi juga membuka kemungkinan soal adanya penetapan tersangka lainnya dalam kasus ini.

“Kami akan menetapkan beberapa orang tersangka. Kami belum menyampaikan berapa orang yang dimaksud,” kata Ade.

Sebelumnya, Dahlan Iskan sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2023 dalam kasus dugaan korupsi LNG Pertamina. Usai pemeriksaan Dahlan, KPK langsung menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Sebagai informasi, PTPN VI merupakan perusahaan perkebunan pelat merah yang memiliki berbagai anak usaha seperti kelapa sawit, kopi, karet hingga teh. Produksi kelapa sawit PTPN VI mencapai 305 ton TBS per jam. Sedangkan di sektor karet produksinya mencapai 20 ton karet kering per hari. 

Back to top button