Hangout

Cara Pindah Kewarganegaraan dan Syarat Jadi WNA 2023

Buronan paling dicari KPK dan Interpol, Harun Masiku masih juga belum ditemukan. Padahal sebelumnya Polri mengklaim politikus PDIP itu berada di Indonesia.

Rupanya muncul masalah baru. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Irjen Krishna Murti, Senin (7/8/2023) mengungkapkan ada buronan KPK yang sudah mengubah kewarganegaraannya.

Krishna Murti tidak mengungkap buronan yang dimaksud. Tetapi, jika informasi ini benar, akan menjadi lebih sulit memulangkan pelaku kejahatan tersebut karena ia bukan lagi Warga Negara Indonesia.

Saat ini ada 3 buronan KPK, yaitu Harun Masiku (DPO sejak Januari 2020), Kirana Kotama alias Thay Ming (DPO sejak 15 Juni 2017), dan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (DPO sejak 22 Agustus 2022).

Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan informasi DPO KPK telah berganti warga negara didapat dari informasi Interpol.

Polri juga tengah mengusut bagaimana para DPO dapat dengan mudah pindah kewarganegaraan.

Pindah kewarganegaraan harus melengkapi sejumlah persyaratan dan tentu saja melibatkan orang yang akan pindah warga negara.

Pindah kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

PP Nomor 2 Tahun 2007 memuat tentang tata cara memperoleh kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

WNI dapat dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri.

Guna melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan asing dahulu sebelum mengurus permohonan penghapusan kewarganegaraan Indonesia. Ini untuk memastikan pemohon memiliki status kewarganegaraan yang pasti sebelum ia melepas paspor Indonesia.

Menurut PP tersebut, permohonan harus diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui kementerian terkait, yaitu Kemenkumham yang juga disetujui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai dan sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.

cara pindah kewarganegaraan
Ilustrasi pindah kewarganegaraan (Foto: Istock)

Berikut syarat yang harus dilampirkan dalam surat permohonan melepas status kewarganegaraan Republik Indonesia:

  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing.
  5. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar.

Setelah mengirimkan permohonan beserta lampiran, berikut tata cara melepas status kewarganegaraan Republik Indonesia

  1. Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
  2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
  3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
  4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 hari.
  5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima
  6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia
  7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
  8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia

WNI Otomatis Hilang Status Kewarganegaraan

Selain syarat keluar dari WNI, sebenarnya seorang WNI otomatis akan kehilangan kewarganegaraannya apabila:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
  5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negar asing tersebut; Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu
  6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir.
  9. Setiap 5 lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button