News

Baru 4 Bulan, 11 Tersangka Raup Untung Rp10 Miliar dari Judi Online di Teluk Naga


Sebanyak 11 tersangka telah ditangkap terkait kasus judi online di kawasan Cluster Dallas 7, Teluk Naga, Tangerang. Para tersangka berhasil meraup untung hingga Rp10 miliar dari judi online yang baru berjalan selama empat bulan dari Januari-April 2024.

“Bahwa semenjak beroperasinya para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omset yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama empat bulan itu mencapai Rp10 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024).

Diketahui, tersangka meraup untung dengan menggunakan website judi online CUACA77 dengan link https://cuaca77.com/ yang menawarkan beberapa permainan judi online. Jenis permainnya tersebut berupa slot, sports, live casino, tembak ikan, lottery atau togel, e-games, dan sabung ayam.

Wira menjelaskan, pemain wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan akun. Usai mendapatkan akun, pemain juga harus membayar permainan tersebut dengan rekening ataupun e-wallet.

“Setelah itu pemain melakukan deposit ke nomor rekening dan atau akun e-walet yang ditentukan oleh penyelenggara dengan minimal deposit sebesar Rp25.000,” kata dia.

Selanjutnya, setelah uang deposit masuk pemain dapat memilih pemainan yang diinginkan. Jika pemain menang, maka pemain dapat melakukan penarikan uang dengan mengisi kolom withdraw untuk melakukan penarikan.

“Apabila pemain kalah maka uang yang ada di akun pemain akan berkurang sesuai dengan nominal yang dipertaruhkan,” tuturnya.

Adapun tersangka tersebut Inisial M (33), H (34), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), RRUP (28), AR alias RP (30), R (28) dan YAO (36).

Terkait kasus tersebut, polisi berhasil menyita tiga buah kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian judi online, enam unit monitor, tiga unit CPU, sembilan unit Laptop yang digunakan untuk pengoperasian judi online, 27 unit Handphone yang digunakan untuk pengoperasian judi online, satu unit Token Key, tiga buah buku rekening yang digunakan untuk pengoperasian judi online, dua unit Modem dan satu unit wifi router.

Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Back to top button