Market

Buntut LPG Melon Langka, Menteri ESDM Akan Wajibkan Beli Pakai KTP

Beberapa waktu lalu, terjadi kelangkaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram (kg), atau LPG melon di mana-mana. Ada rencana untuk mengatur pembelian LPG melon menggunakan KTP.

“Kita sedang evaluasi sistem pendistribusiannya. Kita harus evaluasi karena harus bisa meminimalisir potensi kebocoran,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Istana Negara, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Menteri Arifin mengungkapkan, pasokan gas mencukupi. Pemerintah menyiapkan 8 juta ton LPG, termasuk untuk elpiji melon. “Kita sedang evaluasi tim Pertamina dan Kementerian ESDM bagaimana memang kita bisa menyiapkan aturan pendistribusian yang tepat sasaran,” kata mantan Dubes RI untuk Jepang ini.

Nantinya, pemerintah akan mencatat kelompok-kelompok yang membutuhkan LPG 3 kg. Nantinya, kelompok tersebut akan terhubung dengan penyalur. “Kita lihat bahwa penentuan penyalurnya pihak-pihak itu yang memang harus masih kita sempurnakan,” ujarnya.

Salah satu cara yang dikaji, kata Menteri Arifin, penyaluran tetap sasaran adalah pembelian LPG subsidi, menggunakan KTP. Namun, belum bisa memastikan kapan kebijakan itu dilakukan.

Sebelumnya ramai diberitakan elpiji 3 kg langka di sejumlah daerah. Beberapa daerah yang mengaku kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi itu adalah Magetan, Banyuwangi, dan sejumlah daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Presiden Jokowi pun angkat bicara dan meminta Menteri BUMN, Erick Thohir, menangani kelangkaan ini.

Menurut Fahmy, dalam sistem distribusi terbuka, konsumen yang tidak berhak mendapat LPG subsidi bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi tanpa ada sanksi. Alhasil, LPG 3 kg pun menjadi rebutan, sehingga menyulut kelangkaan yang berujung pada kenaikan harga. Dalam hal ini, masyarakat miskin yang terkena dampaknya.

“Pertamina harus berani mengubah sistem distribusi terbuka menjadi sistem distribusi tertutup agar LPG bersubsidi diperuntukkan hanya untuk rakyat miskin yang berhak memperoleh subsidi,” ujar Fahmy.

Back to top button