News

Eks Staf Pribadi Sambo Dituntut Dua Tahun Bui, Jaksa: Ikut Ganti CCTV Duren Tiga

Jumat, 27 Jan 2023 – 13:27 WIB

Kuasa Hukum Kompol Chuck Putranto Akan Bacakan Eksepsi Pekan Depan

Terdakwa Chuck Putranto saat akan menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice atau dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan)

Terdakwa perkara obstruction of justice atau dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana dua tahun penjara atau bui.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Tuntutan dijatuhkan setelah eks stf pribadi Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut jaksa, Chuck bersalah melakukan perbuatan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun. Hal ini berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Chuck denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa turut mempertimbangkan hal-hal meringankan maupun memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan. Chuck dinilai menyadari betul bahwa tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos keamanan Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga sebagai perintah yang tidak sah.

“Terdakwa sebagai perwira polisi yang mengetahui seharusnya hal ikhwal tindakan pelanggaran hukum. Seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,” tutur jaksa.

Chuck Putranto, lanjut jaksa, turut serta mengambil dan menyimpai DVR CCTV tersebut, kemudian menyerahkannya kepada Kompol Baiquni Wibowo sehingga mengganggu sistem elektronik.

Adapun hal-hal yang meringankan Chuck ialah masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.

“Terdakwa berikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa menambahkan.

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Back to top button