News

Brigjen Endar Laporkan Firli ke Ombudsman Hari Ini

Brigjen Endar Priantoro akan mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk melaporkan malaadministrasi dalam proses pemberhentiannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Endar, Rahmat Mulyana membenarkan hal tersebut. Rencananya, Endar akan sambangi ORI hari ini, Senin (17/4/2023).

“Iya benar (ke Ombudsman), kira-kira jam 3,” ujar Rahmat saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Rahmat menegaskan, laporannya ke Ombudsman lantaran Brigjen Endar diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Pemberhentian Pak Endar sebagai dirlidik KPK,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang dicopot sejak 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK terkait pencopotan Endar tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Polemik jabatan Endar Priantoro dalam lembaga antirasuah tersebut kemudian berujung dengan Endar melaporkan Sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK.

Back to top button