News

Biaya Ibadah Haji 2024 Dipatok Rp56 Juta per Jemaah, Pelunasan Dibuka 9 Januari

Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4/2018). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Pemerintah dan Komisi VIII telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar rata-rata Rp93,4 juta. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang wajib dibayarkan oleh jemaah haji reguler ditetapkan rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pelunasan Bipih akan dibuka pada 9 Januari 2024. 

“Pelunasan tahun ini dapat dilakukan dengan mencicil untuk memudahkan jemaah,” ujar Menag di Jakarta mengutip laman resminya, Sabtu (23/12/2023). 

Advertisement

Jemaah haji telah diberi kesempatan untuk menabung terlebih dahulu guna mempersiapkan pelunasan.

Rincian Pelunasan Bipih

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai BPIH, yang akan mengatur Bipih berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi yang telah ditetapkan, mulai dari Aceh hingga Makassar.

Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 9 Januari – 7 Februari 2024, diikuti oleh tahap kedua dari 20 Februari – Maret 2024. 

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menjelaskan, tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji reguler sesuai urutan porsi, lanjut usia, serta jemaah cadangan.

Pelunasan tahap kedua akan dibuka bagi jemaah yang mengalami kendala pada tahap pertama, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah dengan kebutuhan khusus, dan jemaah yang mengalami pemisahan keluarga dalam porsi haji.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi jemaah haji Indonesia dalam memenuhi kewajiban finansial mereka terkait pelaksanaan ibadah haji di tahun 2024.

Topik

BERITA TERKAIT

Back to top button