News

Bersurat ke KPU, PDIP Tolak Tegas Penggunaan Sirekap untuk Hitung Surat Suara Pemilu


DPP PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi penolakan tegas penggunaan alat bantu penghitungan suara Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut ditandatangani Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada tanggal 20 Februari 2024.

Surat ini menyatakan kegagalan Sirekap dalam mengumpulkan hasil surat suara dengan proses rekapitulasi yang di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan dua hal yang berbeda. Karenanya, PDIP memandang penundaan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak perlu dilakukan.

“Karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat,” tulis dalam surat tersebut, di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Selanjutnya, PDIP juga menekankan masalah yang terjadi dalam Sirekap harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi suara secara manual. 

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, ‘Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan Suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali’.

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” tertulis tegas dalam surat tersebut.

Di samping itu, partai berlogo banteng moncong putih ini juga keberatan dengan tindakan KPU dalam menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Menurutnya, tindakan ini membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

“Serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024,” jelasnya.

Terakhir, PDIP juga mendesak KPU untuk melakukan audit forensik digital atas masalah yang terjadi dalam Sirekap. Kemudian, apapun hasil audit lembaga penyelenggara ini juga diharuskan untuk membukanya ke publik demi menangkal kecurigaan.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.”

 

Back to top button