Kanal

Bersama BP3MI, Bea Cukai Siapkan Pekerja Migran yang Melek Aturan Kepabeanan

Bea Cukai berkolaborasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memberikan edukasi pengetahuan kepabeanan dan cukai kepada para calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke berbagai negara.

Sasar puluhan calon Pekerja Migran Indonesia dan instruktur BP3MI, kali ini kegiatan edukasi digelar di dua wilayah masing-masing oleh Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Tanjung Emas.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan Bea Cukai perlu menyosialisasikan berbagai ketentuan kepabeanan yang perlu dipahami oleh calon Pekerja Migran Indonesia, tak terkecuali hak-haknya.

Ini adalah bekal pengetahuan agar nantinya para pekerja migran lancar dan terlindungi haknya dalam melakukan kegiatan kepabeanan seperti pengiriman barang antar negara hingga perjalanan lintas negara yang tak lepas dari pembawaan barang.

Kamis (24/8/2023), Bea Cukai Juanda berkolaborasi dengan BP3MI Provinsi Jawa Timur memberikan edukasi pengetahuan kepabeanan dan cukai bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Program OPP kali ini diikuti oleh lebih dari 40 calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke Malaysia dan Hongkong.

Pada hari yang sama, Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan BP3MI Jawa Tengah juga menggelar kegiatan serupa kepada instruktur BP3MI Jawa Tengah baik yang hadir secara langsung atau secara daring.

Encep menegaskan bahwa ada beberapa hal penting seperti ketentuan barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan ketentuan registrasi IMEI yang harus dipahami.

Berdasarkan PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.

Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen, dan PPN 11 persen.

“Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya adalah alas sepatu, tas, tekstil, dan buku. Dan untuk pelacakan barang kiriman dapat dilakukan melalui https://www.beacukai.go.id/barangkiriman secara mandiri,” imbuhnya.

Selain itu, panduan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) juga penting untuk dipahami. Perangkat seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) asal luar negeri yang memerlukan SIM card perlu didaftarkan IMEInya saat tiba di bandara.

Pendaftaran IMEI dilayani oleh petugas Bea Cukai di bandara tanpa biaya. Proses pendaftaran IMEI dilakukan bersamaan dengan pengisian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang melalui laman ecd.beacukai.go.id.

“Penumpang pun berhak mendapatkan pembebasan nilai pabean sebesar USD500 atas barang bawaannya. Pembebasan tersebut diberikan atas nilai keseluruhan barang bawaan penumpang, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan pajak,” tegasnya.

Semoga program bersama BP3MI mendatangkan manfaat serta menjadi bekal pengetahuan bagi para Pekerja Migran Indonesia.

Back to top button