News

Berkas Lengkap, Kekasih Mario Dandy Segera Disidang

Penyidik Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo sudah lengkap dan siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

AG merupakan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat Mario terhadap David Ozora (17) beberapa waktu lalu.

Mungkin anda suka

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan atau penyidikan dinyatakan lengkap. Besok rencana tahap dua,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Lebih lanjut, artinya AG akan segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan juga membenarkan jika berkas perkara AG sudah P21.

“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jaksel,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AG (15) atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan mengungkapkan berkas perkara AG telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada, Jumat (17/3/2023) kemarin.

Ade mengatakan Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas perkara AG lantaran terdapat kekurangan formil dan materil. Tak hanya itu, katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa berkas perkara belum sempurna.

Back to top button