News

Masa Penahanan Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang, Bukti Terus Dikumpulkan

Senin, 10 Jul 2023 – 20:18 WIB

1683629054778 - inilah.com

Mungkin anda suka

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan toga advokat sekaligus rompi tahanan KPK saat digiring petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023). (Foto: Inilah.com/Rizki Aslendra).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Perpanjangan masa penahanan ini ditempuh terkait status tersangka Stefanus Roy Rening (SRR) dalam kasus perintangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan infrastruktur Papua yang menjerat Lukas Enembe.

“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka SRR untuk 30 hari kedepan, mulai 8 Juli 2023 – 6 Agustus 2023 di Rutan Puspomal Kelapa Gading, Jakarta Utara,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/7/2023).

Ali menjelaskan, pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara Stefanus Roy Rening.

“Di antaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi,” kata Ali menambahkan.

Diketahui, Stafenus Roy Rening ditahan KPK sejak Selasa (9/5/2023) usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam oleh penyidik KPK.

KPK menduga Roy merintangi pengusutan tindak pidana suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara sengaja maupun tidak sengaja. Salah satunya Roy pernah meminta saksi di kasus Lukas Enembe tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Selain itu, Roy juga ditengarai sengaja membangun opini terkait kasus yang menjerat kliennya.

Back to top button