News

Belajar dari Polemik Dugaan Korupsi Basarnas, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu TNI

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi mengkritik respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan TNI terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas.

“Respons teknis Jokowi atas peristiwa tersebut menggambarkan pemahaman minimalis dan lemahnya pemihakan Jokowi pada agenda pemberantasan korupsi dan pelembagaan prinsip kesamaan di muka hukum,” jelas Hendardi dalam keterangan yang diterima inilah.com di Jakarta, Selasa (1/8/2023)

Mungkin anda suka

Ia menilai Presiden Jokowi tak menangkap fakta potensi impunitas yang selama ini melekat pada oknum TNI yang melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya.

“Pembiaran praktik dan perlakuan ketidaksamaan di muka hukum telah mengafirmasi asumsi banyak pihak, bahwa praktik pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan alutsista di institusi TNI, Kementerian Pertahanan dan institusi sektor keamanan lainnya, sulit memenuhi kewajiban standar transparansi dan akuntabilitas,” terangnya.

Hendardi menyatakan bahwa Jokowi tak cukup jika hanya mengevaluasi sistem procurement dan penempatan TNI pada jabatan sipil. Ia mendesak Jokowi mengambil langkah nyata terhadap pembaruan sistem peradilan militer yang masih memberikan privilege hukum bagi anggota TNI.

“Jokowi harus menjawab rasa keadilan yang terusik dan pelanggaran prinsip kesamaan di muka hukum dengan segera termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengubah UU Peradilan Militer,” tutup Hendardi.

Sebelumnya, pada Rabu (26/7/2023), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Namun penetapan ini diprotes Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI, Agung Handoko. Ia menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.

Sehingga pada Jumat (28/7/2023), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

Polemik ini direspons oleh Presiden Jokowi. Eks Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar KPK dan Mabes TNI dapat berkoordinasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan suap yang melibatkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi. Bila hal tersebut dilakukan maka persoalan antara KPK dan Mabes TNI dapat diselesaikan.

“Ya itu menurut saya masalah koordinasi ya, masalah koordinasi yang harus dilakukan. Semua instansi sesuai dengan kewenangan masing masing, menurut aturan,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (31/7/2023) pagi.

Kemudian di hari yang sama, Puspom TNI secara resmi telah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Basarnas.

“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) malam.

Agung mengatakan Henri dan Afri akan ditahan di Halim, Jakarta Timur. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif. Ia juga angkat bicara soal polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif. Agung menekankan memilih fokus pemberantasan korupsi.

“Kami dari Puspom TNI lebih baik fokus pada inti permasalahan yaitu pemberantasan korupsi, sesuai penekanan Menko Polhukam. Kita tetap terus bersinergi dengan teman-teman di KPK, karena memang satu misi untuk pemberantasan korupsi,” ujar Agung.

Back to top button