News

LPSK Minta JPU Ringankan Tuntutan Hukuman Bharada E

Jumat, 06 Jan 2023 – 16:52 WIB

Dari Pengacara hingga Keluarga, 12 Orang Bakal Bersaksi di Sidang Bharada E

Bharada E bersama pengacaranya, Ronny Talapessy usai sidang perdana di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (18/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai konsistensi yang ditunjukan dalam memberikan keterangan dan predikat justice collaborator, bisa menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meringkankan tuntutan hukuman, yang bakal dibacakan pada Rabu (11/1/2023).

“Intinya kami berharap bahwa rekomendasi LPSK terhadap Richard Eliezer sebagai JC yang berhak mendapatkan keringanan penjatuhan hukuman, akan dimasukkan ke dalam surat tuntutan JPU agar tuntutannya direndahkan daripada tersangka lainnya dalam kasus ini,” kata Susi kepada Inilah.com, Jumat (6/1/2023).

Susi mengaku pihaknya selalu memantau jalannya persidangan, selama proses itu Bharada E selalu terbuka dan konsisten dalam menguak tabir misteri pembunuhan Brigadir J.

“Sejauh ini Richard telah memberikan keterangannya secara konsisten untuk mengungkap kejahatan ini. Sehingga kami percaya bahwa hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi JPU untuk memasukkan rekomendasi LPSK ke dalam surat tuntutannya,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak kubu Bharada E mengaku tidak banyak berharap terhadap tuntutan JPU. Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya akan terus bersikap kooperatif dalam pengungkapan perkara Brigadir J.

Ronny menambahkan, pihaknya akan menerima segala tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (11/1/2023) pekan depan. Termasuk, menghormati keputusan dan vonis yang bakal dijatuhkan Majelis Hakim. “Kita prinsipnya koperatif dan menghargai yang mulia majelis hakim,” ungkapnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan depan (11/1/2023).

Pasalnya, terdakwa telah menjalani tahapan persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli meringankan dan pemeriksaan. Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso pun telah mempertanyakan kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

“Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?,” tanya Hakim Wahyu, Kamis (5/1/2023).

“Begini, kita tunda dulu di hari Rabu (11/1/2023), apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi,” timpal Hakim Wahyu, yang disahut dengan kata siap oleh pihak JPU.

Back to top button