News

Awasi Kampanye Pemilu di Media Massa, Bawaslu Gandeng KPI dan Dewan Pers


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan peserta Pemilu 2024 guna mengawasi kampanye pemilu di media.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tengah membahas draft keputusan bersama pengawasan dan pemantauan kampanye pemilu melalui media massa, baik media cetak, elektronik dan internet.

“Kami menawarkan draft surat keputusan bersama. Ada dua usulan, ini dalam rangka iklan kampanye Pemilu 2024 kami melakukan koordinasi,” ungkap Bagja, Selasa (12/12/2023).

Lebih lanjut, Bagja menerangkan bahwa kedua draft tersebut akan dipelajari terlebih dahulu oleh masing-masing peserta Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, untuk selanjutnya ditetapkan.

Dia menjelaskan draft surat keputusan ini merupakan rekomendasi rapat koordinasi pada 5 Desember 2023 antara Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers. Diketahui, draft versi A berisi delapan diktum, sedangkan draft versi B berisi tujuh diktum.

“Kami sebarkan dua draft ini beserta resume rapat hari ini kepada peserta Pemilu 2024. Kami mohon tanggapannya (dari peserta Pemilu 2024) besok, karena ini ditunggu juga oleh stakeholder lain seperti media elektronik, cetak,” tandasnya.

Diketahui, masa kampanye peserta pemilu tengah berlangsung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Masa kampanye tersebut akan berlangsung selama 75 hari.

Sementara itu,  KPU mengingatkan peserta pemilu bahwa kampanye iklan di televisi baru akan dimulai sejak 21 Januari 2023 dan berlangsung selama 21 hari sampai akhir masa kampanye.
 

Back to top button