News

Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tak Kunjung Diumumkan, JPPR: Imbas Konflik Kepentingan

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengendus dugaan konflik kepentingan seiring penundaan pengumuman anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota. Sebab, Bawaslu seharusnya mengumumkan hasil seleksi pada Sabtu lalu (12/8/2023).

“Terkait pleno yang belum selesai memang perlu menjadi catatan. Karena menandakan dugaan kepentingan politik dalam prosesnya,” kata Koordinator Nasional (JPPR) Nurlia Dian Paramita dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Penundaan pengumuman tersebut mengakibatkan adanya kekosongan jabatan akibat komisoner yang purna tugas.

Mita menjelaskan, tertundanya proses pengumuman tahapan seleksi bukan hanya terjadi saat di Bawaslu. Hal ini juga mengemuka saat masih bergulir di tim seleksi. Terlebih, tidak ada penjelasan yang rasional dan transparan menyangkut penundaan tersebut.

“Seperti adanya problem teknis tertentu. Sehingga berpotensi menimbulkan dugaan publik mempertanyakan adanya dugaan peluang konflik kepentingan yang muncul dalam proses penentuan tersebut,” jelas dia.

Mita menegaskan, secara prinsip, Sekretariat Bawaslu memiliki tugas menjalankan fungsi administrasi dan fasilitasi secara kelembagaan. Oleh karena itu, apabila Bawaslu kabupaten/kota mengalami kekosongan jabatan komisioner karena purna tugas dan belum ada pengumuman hasil seleksi, maka Sekretariat Bawaslu harus menjalankan mandat kelembagaan.

“Kami mempertanyakan hasil seleksi yang dilakukan tim seleksi dan Bawaslu Provinsi (fit and proper test). Harusnya Bawaslu RI cukup mengonfirmasi. Karena prosesnya tidak dilakukan di Bawaslu RI, semestinya prosesnya cepat, tidak bertele-tele. Karena hanya mengkonfirmasi saja,” ujar Mita menambahkan.

Back to top button