News

Bawaslu: Masih Ada Waktu Perbaiki Pemilih Non e-KTP

Bawaslu menilai masih ada waktu untuk menyelesaikan permasalahan pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk Pemilu 2024. Sebab Bawaslu ingin memberikan kepastian hukum kepada seluruh pemilih.

“Kita mau beri kepastian hukum, akurat datanya supaya tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara atau tidak? Kalau iya, maka lakukan koordinasi secara cepat. Karena kita masih punya waktu,” kata Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenti kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Ia menjelaskan pada pemilu 2019 para pemilu yang tidak mempunyai e-KTP tetap masih bisa menggunakan hak pilihnya. Syaratnya mereka menggunakan surat keterangan atau menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saat ke TPS.

Namun, seiring berjalannya waktu pada Pilkada 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa surat keterangan tersebut harus keluar dari instansi yang berwenang.

“Kalau waktu 2019 kita ingat betul bagaimana lalu dikeluarkan surat, yang karena ruwetnya DPT maka orang bisa memilih menggunakan KK. Bahkan menunjukkan SIM di 2019. Tapi begitu masuk Pilkada tegas hanya boleh surat keterangan (Suket),” imbuhnya.

Untuk itu, ia meminta perbaikan dalam DPT yang ditemukan 4 juta pemilih non e-KTP. Lantaran dikhawatirkan data tersebut masih bergerak sampai hari pemungutan suara Februari nanti.

“Ketimbang kita merasa sudah cukup tapi faktanya ternyata datanya masih bergerak,” ujar Lolly.

Sementara itu, Lolly juga menyatakan bahwa Bawaslu turut melakukan pengawasan termasuk dalam DPT Luar Negeri untuk segera dilakukan koreksi perbaikan.

“Bagi Bawaslu sesedikit apapun upaya pergerakan ini tetap dilakukan pengawasan ya, termasuk DPTLN ya, makanya Bawaslu melalui deputi teknis kami sudah bertemu dengan BP2N,” tutup dia.

Back to top button