News

Bau Suap dan Gratifikasi Izin Tambang, Jatam Laporkan Bahlil ke KPK


Aroma suap dan gratifikasi dalam tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) yang dijalankan Satgas Investasi yang dipimpin Bahlil Lahadalia, sulit ditutupi. Alhasil, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkannya ke KPK.

Mungkin anda suka

Pada selasa siang (19/3/2024), Koordinator Nasional Jatam Pusat Melky Nahar didampingi Kepala Divisi Hukum Jatam, M Jamil terlihat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kepada wartawan, Melki mengatakan, pelaporan terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu, terkait dugaan korupsi menyangkut pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021 hingga 2023.

“Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat negara terutama Menteri Bahlil,” kata Melki.

Kata Melki, laporan terkait keputusan pencabutan IUP oleh Menteri Bahlil yang diduga kuat koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara.

Asal tahu saja, Menteri Bahlil mencabut ribuan izin tambang pasca mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi pada 2021. Lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, di mana Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Investasi.

Tugas satgas ini adalah memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Setahun kemudian, Jokowi kembali meneken Keppres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Melalui beleid ini, Menteri Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi Kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.

“Puncaknya pada Oktober 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi,” kata Melki.

Melalui regulasi ini, kata Melki, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, Perkebunan, dan konsesi Kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

“Jatam menduga, langkah presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, sesungguhnya penuh dengan koruptif. Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan,” paparnya.

Sementara itu, Divisi Hukum Jatam Pusat Munammad Jamil mengatakan, pihaknya membawa bukti berupa dokumen, di antaranya yang menyangkut dana aliran kampanye.

Pihaknya juga membawa bukti jejaring usaha Bahlil di sektor pertambangan agar bisa dipetakan oleh KPK.

“Sebetulnya karena perusahaannya itu melahirkan perusahaan baru lagi, kemudian ada perusahaan baru lagi yang kemudian terhubung dengan tambang yang bermasalah di Antam,” ujar Jamil.

 

Back to top button