Ototekno

Baru Berikan Teguran, Belum Ada Tilang Uji Emisi hingga 31 Agustus 2023

Sosialisasi razia uji emisi bagi kendaraan di DKI Jakarta bakal berlangsung hingga 31 Agustus 2023. Sepanjang pelaksanaan sosialisasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia hanya dengan melakukan teguran untuk pengendara yang tidak taat aturan syarat lolos uji emisi.

Uji coba razia berupa teguran itu digelar di Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Tepat 1 September 2023, barulah tilang akan diterapkan untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi. Besaran tilang, untuk pengendara motor dikenakan sanksi denda Rp250 ribu dan pengemudi mobil Rp500 ribu.

Polda Metro Jaya sudah menyiapkan beberapa titik lokasi untuk penerapan tilang uji emisi dan sudah berkoordinasi agar tidak menyebabkan kemacetan. Kendaraan mobil dan motor yang ditilang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Petugas polisi juga memantau kendaraan tak lolos uji emisi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi ini bisa diandalkan karena data uji emisi terintegrasi dengan pelat nomor.

“Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi dobel sanksinya (tilang dan uji emisi),” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Jumat (11/8/2023).

Kendaraan bermotor dituding menyumbang polusi udara di Jakarta. Berdasarkan Public Expose: Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta 2022, kendaraan bermotor jadi sumber paling signifikan polusi Jakarta.

DLH DKI, menurut inventarisasi emisi DLH di 2020, mengungkap ada empat sektor yang dihitung, yakni industri energi, manufaktur, transportasi, residensial, dan komersial.

“Dari inventarisasi emisi tersebut, sektor transportasi menjadi kontributor terbesar terutama untuk polutan NOx, CO, PM10, PM2.5. SO2 didominasi oleh sektor industri,” kata DLH DKI.

Ada tujuh jenis polutan yang diteliti yakni karbon monoksida (CO), Nitrogen Oxsida (NOx), Sulfur dioksida (SO2) Partikulat udara 10 mikrometer (PM10), partikulat udara 2,5 mikrometer (PM2,5), karbon hitam (BC), dan Non-methane volatile organic compounds (NMVOC).

CO menjadi yang terbanyak, yakni 298.171 ton, dengan kendaraan bermotor menyumbang 28.317 ton atau 96,36 persen di antaranya.

Selain kendaraan bermotor, penyumbang CO terbesar di Jakarta adalah sektor industri (3.738 ton, 1,25 persen), pembangkit listrik (5.252 ton, 1,76 persen), perumahan (1.774 ton, 0,59 persen), dan komersial (90 ton, 0,03 persen).

Back to top button