News

Aset dan Kuasa Bagai Dua Sisi Mata Uang, DPR: Perlu Diawasi Ketat

Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terbilang krusial. Dalam pandangan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, aset berkaitan erat dengan kekuasan. Keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

“Soal perampasan aset bagi saya sederhana logikanya bahwa yang punya aset adalah orang yang punya kuasa. Orang yang berkuasa berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Nasir dalam diskusi bertajuk ‘Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana’ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Dia menjelaskan, atas dasar itu, perlu satu peraturan perundang-undangan yang bertujuan mencegah penyalahgunaan, menggelapkan, dan pencurian aset oleh orang-orang memiliki kekuasaan. Aset yang dimaksud dalam hal ini bisa terkategori bergerak dan tidak bergerak.

“Oleh karena itu, menjadi penting karena kekuasaan harus salah satunya diawasi. Ttermasuk aset-aset yang dimiliki yang punya kuasa,” ujar Nasir menegaskan.

Tak hanya itu, penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 menjadi 34 merupakan salah satu alasan dibutuhkannya aturan mengenai perampasan aset

“Mengatur aset sama dengan mengatur kekuasaan. Jadi kekuasaan itu harus diatur, harus diatasi, dan harus diawasi. Oleh karena itu, di beberapa negara itu sangat ketat soal kepemilikan aset,” imbuh dia.

Oleh karena itu, Nasir mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tidak mengancam hak kepemilikan warga negara di dalamnya.

“Tapi untuk kemudian mengembalikan aset yang disalahgunakan oleh orang yang punya kuasa,” kata Nasir menegaskan.

Back to top button