News

Barbuk Dianggap Kecil, Tiga ASN Malut yang Ketahuan Nyabu Tak Ditahan Polisi


Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) Ternate, Maluku Utara yang tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Diketahui, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap alasan tiga ASN berisial RJA, AFM dan MBD tidak dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan setelah melihat hasil gelar perkara bahwa barang bukti (barbuk) yang disita hanya 0.02 gram.

“Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga Ke 3 tsk sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Ade mengatakan, ketiganya hanya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Sementara itu, sebagai ASN Maluku Utara, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD prov Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut.

Kata Ade, saat ini penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang yang diduga sebagai pemasok sabu kepada ketiganya.

“Terkait DPO sampai saat ini masih dilakukan pencarian dan belum tertangkap,” kata dia.

Tiga ASN Malut Jadi Tersangka Narkoba

Sebelumnya, Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Sudah (jadi tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta pada Jumat (24/5/2024).

Ade menuturkan, ketiga ASN berinisial RJA, AFM dan MBD itu diketahui berdinas di Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).

“Barang bukti yang disita satu klip sabu seberat 0,16 gram, 5 buah hp dan 2 buah tas selempang,” katanya.

Ade Ary menambahkan para tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Tiga ASN Malut Ketahuan Nyabu

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga ASN dari Provinsi Maluku Utara yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (23/5), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait penangkapan tersebut. “Benar ASN Ternate, Maluku Utara,” katanya.

Ade Ary menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat ada laporan warga terkait pemakaian sabu di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus).

Back to top button