News

Komisi I DPR Tegaskan Tak Berniat Kerdilkan Peran Pers Lewat RUU Penyiaran


Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tak memiliki niat untuk mengecilkan peran Pers lewat Revisi UU (RUU) Penyiaran.

Meutya mengatakan hubungan mitra kerja antara Komisi I DPR dengan Dewan Pers merupakan hubungan yang bersinergi dan saling melengkapi.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran Pers. Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Selain itu, dia juga menerangkan bahwa RUU penyiaran belum secara resmi ada. Bahkan, Meutya menegaskan yang beredar saat ini adalah draft beberapa versi dan bersifat dinamis

“Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir,” ujarnya menambahkan.

“Tahapan draft RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah,” sambung Meutya.

Sebelumnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengungkapkan keprihatinannya terhadap draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.

IJTI menilai beberapa pasal dalam draf tersebut berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terutama terkait dengan penayangan karya jurnalistik investigasi dan penyelesaian sengketa jurnalistik.

Dalam sebuah siaran pers yang dirilis hari ini (11/5/2024), IJTI menyoroti proses penyusunan draf yang disebut “tidak cermat” dan keberatan atas pasal yang mengatur tentang larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi di televisi.

Pasal 50B ayat 2 huruf c dinilai dapat membatasi kebebasan jurnalis dalam menyajikan investigasi yang mendalam kepada publik.

“Saat ini, karya jurnalistik yang dihasilkan dengan memegang teguh kode etik, berdasarkan fakta dan data yang benar serta dibuat secara profesional tidak seharusnya dibatasi penayangannya. Pasal ini justru bisa diartikan sebagai bentuk intervensi dan upaya pembungkaman terhadap pers,” kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.

Back to top button