Market

Banggar DPR Sebut Negara Tidak Punya Uang untuk Subsidi Kendaraan Listrik

Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR Said Abdullah meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan subsidi bagi kendaraan listrik (EV). Sebab Banggar menyebut anggaran yang akan pemerintah gunakan untuk subsidi itu tidak tersedia.

Said menilai tahun 2023 nanti pemerintah harus mempersiapkan diri menghadapi berbagai tantangan besar. Salah satunya yakni tantangan ekonomi global yang saat ini sudah mulai memburuk.

“Terlebih pada 2023 kita harus bersiap menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu, sehingga kita membutuhkan ketangguhan fiskal pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Menurutnya, jika pemerintah merealisasikan subsidi ini dalam bentuk uang untuk pembelian kendaraan listrik di 2023 maka akan terjadi masalah. Sebab dia menegaskan jika APBN 2023 tidak mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut.

Said mengatakan, selama ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada industri kendaraan listrik. Beberapa insentif itu antara lain tax holiday 20 tahun, super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat kelistrikan, hingga pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan baku pembuatan baterai.

Selain itu, pemerintah juga baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional atau dinas pemerintah pusat dan daerah.

“Jika ditotal, keseluruhan insentif perpajakan tersebut mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen dari motor listrik,” ujarnya.

Dengan demikian, ia menilai rencana subsidi kendaraan listrik tersebut tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial yang diterima oleh setiap rumah tangga miskin. Hal ini harus menjadi kacamata utama dalam merumuskan kebijakan prioritas.

Said pun berharap rencana subsidi mobil dan motor listrik bisa dipertimbangkan dengan matang dan seksama agar akselerasi menuju transportasi rendah emisi, agenda mengurangi impor minyak bumi, usaha menyehatkan APBN, dan kebijakan berkelanjutan mengurangi tingkat kemiskinan dapat berjalan seimbang.

Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian berencana memberikan subsidi kendaraan listrik, yakni untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobil berbasis hybrid Rp40 juta, serta motor listrik baru Rp8 juta.

Back to top button