News

Bacaleg Eks Terpidana Jangan Coba-coba Main Curang, Jika Terbukti Dicoret

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) jangan coba-coba main curang dengan memanipulasi berkas pendaftaran. Pasalnya, KPU bakal mencoret bacaleg yang terbukti melakoni praktik curang itu.

“Berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang caleg yang perilakunya  manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pengawas, ternyata yang bersangkutan itu mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun, maka dia wajib di-drop dan apabila tidak di-drop KPU akan mencoretnya,” kata Idham dalam keterangannya dikutip Kamis (28/9/2023).

Pernyataan Idham seiring langkah KPU yang akan melakukan verifikasi pemberkasan bacaleg setelah 3 Oktober 2023.

Idham menjelaskan, mantan terpidana dengan ancaman hukum lima tahun boleh mendaftarkan dirinya sebagai caleg. Syaratnya, harus menyertakan dokumen keterangan bahwa dirinya sebagai eks terpidana.

“Apabila ada masukan dan tanggapan, rekomendasi dari Bawaslu, bahwa ada informasi maka kami langkah selanjutnya menyampaikan kepada partai politik (paprol) pengusung atau pengaju daftar calon untuk mengganti orang tersebut, kalau enggak diganti kami ganti,” kata Idham menegaskan.

Perlu diketahui, KPU memperbolehkan mantan terpidana untuk mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif. Namun, eks terpidana harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelasakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mencantumkan syarat bagi calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Syarat ini mengemukakan bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

“Kemudian MK memberikan putusan itu dalam perkembangannya bahwa bagi orang yang pernah pidana atau mantan terpidana itu tetap boleh mencalonkan diri baik sebagai DPR, DPRD, DPD,” kata Hasyim beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, mantan terpidana boleh menjadi caleg dengan catatan yang bersangkutan telah selesai menjalankan masa pidananya.

Ia juga menuturkan bahwa eks terpidana itu harus membuat surat pernyataan telah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

Back to top button