Market

Babak Baru PKPU Crazy Rich Surabaya Vs Antam, Ditemukan Unsur Korupsinya


Terkait gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya, Budi Said kepada PT Aneka Tambang (Persero/Antam) Tbk di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  mencuat dugaan korupsi.

Dalam konteks ini, menurut kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, permohonan PKPU terhadap Antam yang mengandung korupsi, seharusnya ditolak.Dalam rangka menegakkan kaidah hukum di Indonesia.

Informasi saja, Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan Antam belum menyerahkan emas 1.136 kilogram (kg), sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). gara-gara putusan MA itu tak segera dieksekusi, Budi Said mengajukan PKPU.

Namun, menurut Fernandes, gugatan PKPU ini menjadi tidak sederhana karena ada dugaan korupsi dalam proses jual-beli emas Antam tersebut.

Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 pada 20 September 2021, menyebut keterkaitan Budi Said.

“PKPU kami berharap itu ditolak oleh PN Jakpus, karena tagihan Budi Said itu, sifatnya tidak sederhana. Kenapa tidak sederhana? Walaupun dia sudah ada putusan tetap, tapi yang harus jadi concern kepada prinsip precausion to pay. Atau kehati-hatian sebelum bayar,” kata Fernandes, Selasa (26/12/2023).

Mengacu kepada temuan BPK, kata Fernandes, ada potensi kerugian negara yang sangat besar terkait transaksi jual-beli emas Antam yang dilakukan Budi Said.

“Bayangkan 152 kg saja dinyatakan sebagai kerugian negara oleh BPK. Sekarang Antam kalah di MA dan harus bayar 1.136 kg yang menjadi bagian dari 152 kg. Berarti nanti akan ada pembayaran kerugian double nih. Jika 152 kg saja dinyatakan rugi, bagaimana kalau 1.136 kg. Makanya Antam harus hati-hati,” kata dia,

Asal tahu saja, merujuk temuan BPK yang sempat diungkap seorang ahli dari BPK, Muhammad Priono dalam persidangan di PN Surabaya pada 3 November 2023, tentang adanya dugaan kerugian negara.

Priono merupakan pihak yang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021, menyatakan, Antam menderita kerugian sebesar 152,8kg emas, atau senilai Rp92.257.257.820.

Masih dalam laporan BPK, disebutkan sejumlah nama yakni Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan kerugian negara. Serta nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.

Selanjutnya, Muhammad Priono menjelaskan, konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said dan berdasarkan catatan milik Eksi Anggraeni. Ahli juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini, atas pembelian emas Antam. Diduga, melalui Eksi Anggraini diberikan harga diskon atau di bawah harga resmi Antam kepada Budi Said.

Dalam sidang pada 22 Desember 2023 di PN Surabaya, empat nama yang diungkap BPK, yakni Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.

Eksi divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis penjara 6,5 tahun. Ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu uang pengganti sebesar Rp3,074 miliar.

Eksi Anggraeni selaku broker, bersama tiga eks pegawai Antam, terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.

 

Back to top button