News

Asal Sesuai Mekanisme, DPR Anggap Wajar Usulan Pemakzulan Jokowi


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tak mempermasalahkan adanya usulan pemakzulan atau melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aspek terpenting, usulan ini harus disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Mungkin anda suka

“Ibu ketua DPR (juga) sudah bicara bahwa aspirasi boleh-boleh saja. Semua aspirasi, baik yang mengusulkan maupun yang menolak itu juga harus dipertimbangkan begitu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Dasco menjelaskan, Presiden Jokowi sejatinya sudah banyak mengukir keberhasilan selama memimpin Indonesia selama hampir 10 tahun terakhir. Oleh karena itu, dia menyarankan pihak yang mengusulkan pemakzulan agar mempertimbangkan capaian Presiden Jokowi.

“Kalau saya ditanya sebagai pimpinan teras partai koalisi pemerintah, Partai Gerindra, ya tentunya dengan keberhasilan-keberhasilan presiden Jokowi yang sudah banyak dan sudah terbukti, alasan untuk memakzulkan, saya pikir terlalu mengada-ada,” ujar Dasco menambahkan.

Terkait usulan pemakzulan, hal itu mengemuka saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud mendengarkan aspirasi para aktivis untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

“Menyampaikan kepada Pak Menko, solusi tepat untuk mencegah kecurangan itu adalah memakzulkan Pak Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden.  Dugaan kecurangan pemilu dilakukan di lingkaran kekuasaan dan keluarga inti,” kata salah satu aktivis Petisi 100, Faisal Assegaf usai berdiskusi dengan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Pada Desember 2023, Petisi 100 menyatakan, ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2023. “Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi,” seperti tertulis dalam siaran pers Petisi 100, Kamis (7/12/2023).

Petisi 100 menyebut, pelanggaran konstitusional itu antara lain menyangkut keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Selanjutnya, Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.
 

Back to top button