News

Apdesi Versi Surtawijaya Bantah Disetir Luhut

Kisruh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) versi Surtawijaya mendukung Jokowi memimpin tiga periode masih menghangat. Apdesi versi Surtawijaya mengaku kerap berkomunikasi dengan Menko Marves Luhut Pandjaitan yang ditahbiskan sebagai Ketua Dewan Pembina, namun membantah disetir untuk mendorong perpanjangan masa jabatan Jokowi.

Dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022), Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi pimpinan Surtawijaya yakni, Azri Anas, mengaku kerap berkomunikasi dengan Luhut. Namun dia menolak jika disebut organisasinya menerima arahan khusus dari Luhut.

“Kalau pun ada lewat telepon minta petunjuk ya wajar, kan dewan pembina. Dan tidak ada arahan (dukungan) tiga periode. Sekali lagi, tidak ada arahan tiga periode,” kata Azri.

Luhut ditahbiskan sebagai Ketua Dewan Pembina Apdesi Suryawijaya pada 19 September 2021, bertepatan dengan Musyawarah Nasional IV DPP yang menunjuk Surtawijaya sebagai ketua. Apdesi versi Surtawijaya ini yang menjadi peserta Silaturahim Nasional (Silatnas), di Istora Senayan, Jakarta, yang dihadiri Jokowi, Luhut dan Mendagri Tito Karnavian.

Pada acara tersebut Apdesi menyuarakan dukungan Jokowi menjabat hingga tiga periode. Belakangan, Apdesi versi Arifin Abdul Majid angkat suara dan menyatakan organisasi yang hadir di istora adalah ilegal.

Orang Bayaran

Alasan Arifin, Apdesi yang dipimpinnya merupakan organisasi yang legal dan telah terdaftar berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor AHU.0001295-AH.01.08 tahun 2021. Dengan begitu, dia meyakini Apdesi yang hadir di Istora adalah massa bayaran.

“Mereka meninggalkan tugas pokoknya dan serempak bersama-sama itu kan tidak mungkin kalau tidak ada sesuatu,” kata Arifin.

Dia menegaskan sikap Apdesi versi Surtawijatya mendukung Jokowi menjabat hingga tiga periode inkonstitusional. Arifin turut menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan dalam Apdesi dan kepengurusannya sah karena memiliki badan hukum yang dikuatkan dengan SK Menkumham.

Sikap Arifin didukung banyak pihak termasuk Ketua DPD La Nyalla Mattalitti yang menyinggung kepala desa terikat sumpah menjalankan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan. La Nyalla meminta Apdesi Surtawijaya untuk tidak melanggar konstitusi apalagi menggelar deklarasi mendukung Jokowi tiga periode.

“Sampai hari ini konstitusi kita menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pelanggaran Konstitusi,” ungkap La Nyalla.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengungkapkan, Apdesi versi Surtawijaya maupun Arifin Abdul Madjid terdaftar di Kemendagri. sebagai ormas. Namun dia mengakui hanya satu yang berbadan hukum.

Badan hukum tidak menjadi syarat utama bagi ormas untuk terdaftar di Kemendagri. Menurut Bahtiar, syarat ormas untuk terdaftar cukup melampirkan surat pernyataan pengurus yang menyatakan tak ada konflik kepengurusan.

“Prinsipnya kami layani karena berorganisasi hak warga negara. Soal aktivitasnya di ruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini,” ungkapnya.

Back to top button