Ototekno

Antisipasi Dampak Perpres Publisher Rights, Kominfo Bentuk Tim Mitigasi


Menyusul penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal sebagai Publisher Rights, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama sejumlah perusahaan media, mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim mitigasi. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dan menangani berbagai kemungkinan yang dapat timbul sebelum regulasi tersebut efektif berlaku.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa tim ini dibentuk sebagai respons atas kebutuhan untuk memitigasi dampak yang mungkin muncul dari implementasi Perpres tersebut. 

“Dalam masa enam bulan ini, sebelum Perpres ini berlaku, kami bersama teman-teman media telah membentuk tim mitigasi untuk mempersiapkan segala kemungkinan,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, (20/2/2024).

Tim ini memiliki tugas khusus untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang mungkin merasa terdampak oleh hadirnya regulasi baru ini, termasuk para kreator konten yang khawatir akan terpengaruh. 

“Perpres Publisher Rights ini tidak terkait langsung dengan kerja kreator konten, melainkan lebih fokus pada kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers,” jelas Usman.

Selain itu, Kemenkominfo juga mendorong Dewan Pers untuk segera membentuk komite yang akan menangani kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Komite ini bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, yang merupakan salah satu inti dari Perpres Publisher Rights.

Usman menambahkan, dialog intensif telah dilakukan dengan berbagai platform digital, dan respons mereka terhadap regulasi ini relatif positif. 

“Kami telah melibatkan mereka dalam proses harmonisasi dan penyusunan pasal-pasal, dan mereka menyambut positif karena ini merupakan hak pemerintah Indonesia untuk membuat regulasi,” tuturnya.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dirancang untuk menciptakan kesetaraan antara industri media massa lokal dengan perusahaan platform digital, guna memastikan bahwa disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan industri media massa konvensional. Dengan adanya tim mitigasi dan komite yang akan dibentuk, diharapkan transisi ke regulasi baru ini dapat berjalan lancar dan mendukung keberlangsungan industri media di Indonesia.

Back to top button