News

Anies Janji Kembalikan Kewarasan Bernegara Jika Terpilih Nanti

Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi dari Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan berjanji mengembalikan kewarasan dalam bernegara yang dinilainya hilang belakangan ini.

Hal ini disampaikan Anies kepada puluhan ribu simpatisannya usai mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/10/2023).

“Bagi seluruh rakyat Indonesia hari ini menyaksikan banyak keributan politik beberapa keributan politik yang di belakangan ini bermunculan, izinkan kami menyampaikan sebuah janji kepada semua,” kata Anies kepada simpatisannya di luar kawasan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Ada sejumlah solusi janji dirinya tawarkan mengatasi kegaduhan politik di tanah air yakni menghadirkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan.

“Kami juga bertekad mengembalikan kewarasan dalam bernegara,” ujar dia menegaskan.

Patner Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Muhaimin Iskandar ini mengajak seluruh bangsa dan Indonesia untuk meluruskan segala praktik beretika di negara berdemokrasi ini.

“Kita kembalikan pesan dan amanat demokrasi. Kita jaga kehormatan proses politik ini. Itulah janji dan tekad kami karena itu pada hari ini kita langsung tancap gas,” kata Anies menutup pembicaraan.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Calon Bacapres -Bacawapres, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftar diri ikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di KPU RI.

Dalam pendaftaran itu, Anies-Muhaimin didampingi antara lain Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsy.

Untuk diketahui, pendaftaran untuk bakal calon presiden dan wakil presiden sendiri dijadwalkan pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen dari total 575 kursi di DPR RI atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan perolehan kursi yang diperlukan minimal adalah 115 kursi di DPR RI, atau alternatifnya, perolehan suara sah minimal sebanyak 34.992.703 suara, pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 dituntut untuk memiliki basis dukungan yang kuat baik di parlemen maupun di kalangan pemilih.
 

Back to top button