News

Anggota Polisi Pengguna Narkoba ‘Nyanyi’ Disidang, Ngaku Dapat Sabu dari Oknum TNI

Rabu, 09 Nov 2022 – 05:50 WIB

Anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Aiptu Udi Cahyono, mengaku mendapat sabu dari oknum TNI Blitar berinisial SD.

Hal itu disampaikan Udi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (8/11/2022).

“Saya mendapat tawaran dari SD untuk menghisap sabu-sabu (miliknya),” katanya di hadapan majelis hakim.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi memastikan bahwa hasil tes urine terdakwa positif menggunakan sabu.

Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin kemudian meminta Udi menceritakan perkenalannya dengan narkoba.

Udi mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu, namun Udi menolak keras jika dianggap sebagai penggedar, apalagi bandar.

Udi mengaku hanya diminta rekannya membeli sabu dari SD, oknum TNI yang ia sebutkan pertamakali.”Saya dengan Kris yang sudah seperti saudara. Jadi, saya mau saat disuruh membeli sabu-sabu,” ungkapnya.

Terdakwa tidak merasa khawatir bertransaksi dengan SD sebab sosoknya sebagai anggota TNI aktif. Terdakwa Udi kemudian menyerahkan sabu-sabu itu kepada Kris di Kelurahan Jepun sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun, pada pukul 20.30 WIB, Kris kembali meminta tolong untuk dibelikan sabu-sabu lagi dan menyerahkan uang sebanyak Rp1,4 juta.

Terdakwa lalu kembali menghubungi SD dan menyerahkan sabu-sabu yang dibelinya itu kepada Kris sekitar pukul 22.30 WIB. “Saya tidak mendapat upah sama sekali,” ucap Udi kepada majelis hakim.

Terdakwa mengaku sering diajak menghisap sabu-sabu oleh Kris, namun ajakan itu tak pernah diterimanya. Namun saat diajak nyabu oleh SD, Udi justru langsung menerima dan nyabu bareng.

Penasihat hukum terdakwa, Feris Dase, mengaku kecewa dengan persidangan ini sebab meski disebut dalam BAP, anggota TNI berinisial SD tidak dihadirkan di persidangan.

Feris melanjutkan jika kliennya dipertemukan dengan SD, asal sabu-sabu dalam perkara ini bisa diketahui. “SD ini anggota TNI aktif, dia sudah diperiksa oleh Satreskoba Polres Tulungagung, tapi dia menyangkal,” kata Feris.

Sebenarnya SD akan dihadirkan dalam persidangan, tetapi jaksa beralasan keterlibatan SD sebatas pengakuan dari terdakwa. SD mengakui berhubungan dengan terdakwa, namun untuk urusan SIM, bukan sabu-sabu.”Kalau di persidangan kan di bawah sumpah. Apakah benar dia tidak terlibat, bisa ditanya di persidangan,” katanya.

Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri ini bermula dari penangkapan Kris pada 23 Agustus 2022. Penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Ngunut, Tulungagung.

Keduanya kini sedang menghadapi sidang di PN Tulungagung dengan dua berkas yang terpisah. Barang bukti yang disita polisi, antara lain sabu-sabu 0,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto.

Back to top button