News

Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Jadi Acuan Para Hakim

Anggota Komisi III Nasir Djamil mengapresiasi kinerja majelis hakim yang memvonis mati terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Sebab vonis mati terhadap Ferdy Sambo ini di luar prediksi beberapa pihak khususnya DPR.

Mengingat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J hanya menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

“Itu tadi, terkejut saya, kaget juga saya (karena putusan hukuman mati Ferdy Sambo). Saya tidak bisa menilai, itu berdasarkan putusan hakim dan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jadi saya katakan ya jika memang FS itu tidak puas dengan putusan hakim, dia bisa lakukan upaya banding ke pengadilan tinggi,” ujar Nasir kepada wartawan saat dihubungi Senin (13/2/2023).

Dia tidak melihat jika vonis terhadap Ferdy Sambo ini menjadi sejarah di institusi Polri karena anggotanya terlibat pembunuhan. Namun dia menilai vonis Ferdy Sambo menjadi acuan bagi para hakim untuk menjatuhkan vonis mati atas kasus yang sama.

“Ya itu sebenernya kan tergantung, dikatakan preseden ya tidak juga, itu kan tergantung bobot daripada perkara yang disidangkan di sebuah peradilan gitu ya. Jadi kalau bobotnya sama seperti ini ya bisa saja, kemudian itu menjadi yurisprudensi daripada Majelis Hakim untuk memutuskan hal yang sama,” terangnya.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri ini, dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup. “Terdakwa tetap ditahanan dan biaya perkara dibayarkan oleh negara,” tambah hakim.

Back to top button