News

Alasan Rekapitulasi, Anggota Komisi II DPR Sebut KPU Minta RDP Polemik Pemilu Ditunda


Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Rapat Dengan Pendapat (RDP) pada Kamis (14/3) agar ditunda.

Kepastian itu didapat setelah KPU mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024 perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja.

“Saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini,” ujar Guspardi, ketika dihubungi wartawan, Selasa (12/3/2024).

Surat permintaan agar RDP ditunda ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Senin, 11 Maret 2024. Pada RDP itu, rencananya Komisi II DPR akan menanyakan KPU terkait polemik penghitungan suara Pemilu 2024.

Guspardi mengatakan, dalam surat itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa jajaran komisioner belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR RI.

Alasannya, Hasyim dan jajaran masih sibuk mengurusi rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024.

Oleh karena itu, Hasyim meminta agar Ketua DPR RI Puan Maharani dapat melakukan penjadwalan ulang agenda RDP bersama Komisi II DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kamis (14/3) besok.

Anggota KPU, August Mellaz, memastikan pihaknya akan menghadiri RDP tersebut. 

Back to top button