News

Alasan Kaki Bengkak, KPK Nilai Lukas Tak Kooperatif Jalani Sidang Perdana

Sidang Perdana terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Eks Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) pada Senin (12/6/2023) ditunda karena terdakwa sakit.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjadwalkan ulang waktu persidangan pada Senin (19/6/2023) pekan depan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyayangkan sikap Lukas yang tak kooperatif jalani prosesi persidangan.

“Terdakwa (Lukas) bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya walaupun kemudian mengatakan sakit,” kata Ali kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Padahal, kata Ali, pihaknya punya data terkait kondisi kesehatan Lukas termasuk pendapat dari dokter yang melakukan pemeriksaan.

“Pada persidangan berikutnya tentu tim jaksa KPK akan menyampaikan secara detail lagi terkait kondisi kesehatan terdakwa LE,” tambah Ali.

Dia menilai, sikap Lukas selama proses persidangan menjadi catatan tersendiri bagi Majelis Hakim dan Tim Jaksa Penuntut (JPU) KPK.

“Ketika melakukan proses penuntutan atau menyusun surat tuntutan tentu ada hal memberatkan atau meringankan pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan,” tuturnya.

Bagi Ali, prosesi persidangan menjadi ajang pembuktian antara hasil penyidikan KPK dan bantahan terdakwa Lukas melalui kuasa hukumnya.

“Sehingga di sidang akan dinilai. Jika bersalah ya dihukum begitu juga sebaliknya,” tutup Ali.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan alasan kliennya absen dalam persidangan karena alasan sakit. Pengacara menyebut Lukas mengalami pembengkakan pada bagian kakinya.

“Dia (Lukas) sidang celana pendek dan kaos. Kakinya bengkak sekali, jalannya susah sekali. Tadi ada kunjungan dari teman-teman Papua, mereka sampai ikut membopong pak Lukas,” kata Petrus usai sidang, saat memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (12/6/2023).

Sebelum sidang dijadwalkan, kata Petrus, tim kuasa hukum Lukas sudah mengirimkan kondisi rekam medis Lukas terakhir terkait fungsi ginjalnya yang tinggal delapan persen saja kepada Tim Majelis Hakim.

Back to top button