News

Agus Nurpatria Tak Punya Kewenangan Amankan CCTV Bukti Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) dan UU ITE, eks Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, nekat mengamankan DVR CCTV di kompleks sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, selaku Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jaksel. Ketika dicecar majelis hakim, Agus hanya menjawab sekenanya saja terkait langkahnya turun langsung mengurus alat bukti pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Agus didakwa menghilangkan alat bukti dengan mengarahkan terdakwa Irfan Widyanto mengecek dan mengamankan CCTV di sekitar TKP. Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, menyinggung mengapa terdakwa tidak menyerahkannya kepada Polres Jaksel, bukan ikut campur mengurus TKP. Majelis menilai, terdakwa tidak memiliki kewenangan mengintervensi penyidikan polres.

Mungkin anda suka

“Pertanyaannya gini ya, itu kan sudah ada yang berkompeten, sudah ada penyidik dari Polres Jakarta Selatan. Bahkan kemudian, kalian keluar (ikut campur), gitu kan? Kenapa enggak disuruh saja itu penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel)?” tanya Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Agus hanya menjawab singkat pertanyaan majelis. “Waktu itu, perintah ke saya adalah untuk berkomunikasi ke Irfan.”

Mendengar hal itu, majelis tak puas. Maka hakim kembali mengulangi pertanyaannya. “Ini kan menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan. Terpikir tidak? Harusnya kan (prosedurnya) seperti itu,” tutur Suhel.

Agus mengaku tidak terpikir hal itu. Alasannya, dia menilai terdakwa Irfan Widyanto dan saksi Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Ari Cahya Nugraha alias Acay merupakan penyidik dari Bareskrim. Dia menekankan hanya berkoordinasi dengan kedua orang itu.

Mendengar jawaban tersebut, hakim kembali menyinggung kewenangan terdakwa dan saksi-saksi lainnya mencampuri penyidikan Polres Jaksel.  Begitu pula Ferdy Sambo, selaku Kadiv Propam Polri. “Sambo pun tidak boleh seperti itu. Kenapa kok tidak langsung saja (ke Polres meminta CCTV diamankan)?” ucap hakim.

“Itu karena perintahnya untuk berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim, yang mulia. Irfan dalam hal ini,” jawab Agus.

Back to top button