Kanal

Aa Gym Minta Komika AR Tersangka Kasus Penghina Nabi Muhammad SAW Bertobat


Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Bandung, KH Abdullah Gymnastiar, yang akrab dikenal sebagai Aa Gym, menyerukan pentingnya bertobat bagi komika yang terlibat dalam penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Hal ini disampaikan Aa Gym dalam acara “Amazing Quran the Heritage of Quran” yang digelar oleh Cinta Quran Foundation di Menara 165, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/12/2023).

Menyikapi kasus terkini yang melibatkan komika Aulia Rakhman (AR), Aa Gym menegaskan, “Ya tobalah. Tobat. Bahagia itu tidak akan bisa datang dengan perbuatan buruk. Kita bicara yang baik-baik saja,” pesannya. 

Pesannya ini datang sebagai respons atas kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang terulang di Indonesia.

Aa Gym juga menekankan perlunya para komika di Indonesia untuk berbicara dengan santun dan mengajak pada kebaikan. 

“Karena negeri ini lebih membutuhkan orang-orang yang mengajak kepada kebaikan, yang mempersatukan, yang membuat orang menjadi lebih produktif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aa Gym berpesan kepada masyarakat Indonesia, terutama para komika, agar tidak mencari masalah dengan menghina tokoh agama, seperti Nabi Muhammad SAW. “Ya janganlah kita cari penyakit dengan menghina para nabi, menghina agama. Karena itu tidak jadi kebaikan sama sekali bagi siapapun,” kata Aa Gym.

Pesan Aa Gym ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para seniman dan publik umum untuk menghormati keberagaman dan sensitivitas isu agama di Indonesia. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab sosial dalam setiap bentuk ekspresi, khususnya di ruang publik.

Baru-baru ini, komika Aulia Rakhman menjadi sorotan setelah materi stand up-nya yang menyinggung Nabi Muhammad SAW dalam acara ‘Desak Anies’ di Bento Kopi, Bandar Lampung, memicu kontroversi. Selain itu, Aulia juga menyinggung tokoh-tokoh agama dalam penampilannya, termasuk dalam materinya yang berhubungan dengan hadis poligami dalam Islam.

Aksi komika Aulia tersebut sempat ditayangkan di channel YouTube Metro TV yang menayangkan acara Desak Anies. Acara tersebut merupakan bagian dari kampanye capres Koalisi Perubahan yang bertujuan berinteraksi dan berdialog dengan anak muda.

Saat ini, Aulia telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Back to top button