Foto: PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diperpanjang hingga 21 Maret 2022
DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih dalam status PPKM level 2. Aturan pemerintah terkait PPKM DKI Jakarta level 2 tercantum dalam Inmendagri No 16 Tahun 2022.
PPKM DKI Jakarta berada di level 2. Aturan PPKM tersebut dimuat dalam Inmendagri No 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku pada 15-21 Maret 2022 mendatang.
Berikut bunyi Inmendagri ‘Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Maret 2022’ pada Selasa (15/03/2022).
PPKM DKI Jakarta masih dalam status level 2 dengan menerapkan sejumlah ketentuan untuk kegiatan sekolah, perkantoran, dan di tempat-tempat umum lainnya.
Diantaranya aturan-aturan yang berlaku menurut Inmendagri No 16 Tahun 2022 ialah:
Kegiatan pendidikan dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Work From Office (WFO) diizinkan maksimal 75 persen dengan syarat para pegawai sudah divaksinasi dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Pusat kebugaran (gym), balai pertemuan, area publik, taman umum, dan kegiatan seni budaya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari bukan sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Warteg dan tempat makan (restoran, kafe) dengan lokasi di dalam maupun luar pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Restoran dan rumah makan yang buka di malam hari diizinkan buka dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal jamaah 75 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan.