News

73 Jaksa Dikerahkan Tangani Perkara Brigadir Yosua Hutabarat

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengerahkan 73 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dan upaya merintangi penyidikan kasus tersebut. Rinciannya, 30 JPU untuk perkara pembunuhan berencana, sementara 43 jaksa lainnya terkait perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

“Untuk perkara 338,340 (pembunuhan berencana) tim JPU ada 30 orang tentu ada koordinator dan sebagainya. Perkara obstruction of justice ada 43 jaksa untuk tujuh berkas perkara, bukan satu perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yakni, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara, terkait kasus obstruction of justice menyangkut pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri menetapkan tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketut menambahkan, Kejagung sejauh ini masih meneliti berkas perkara terkait pembunuhan Brigadir J dan berkas upaya merintangi penyidikan kasus tersebut.

“Sekarang dalam penelitian perkara karena kita baru terima satu hari kemarin,” imbuh Ketut.

Back to top button