News

Waketum MUI soal Bentrok PT GNI Morowali Utara: Negara dan Rakyat Indonesia Telah Dirugikan

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anwar Abbas ikut menyoroti kerusuhan yang ada di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) antara pekerja lokal dan asing. Ia menilai bentrokan maut di pabrik smelter Nikel di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) Sabtu (14/1) malam itu telah merugikan negara dan rakyat Indonesia.

Buya Anwar sapaanya melihat hal ini pertama dari respon pemerintah atas peristiwa tersebut yang menjadi pertanyaan masyarakat.

Respon yang dimaksud adalah pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta PT GNI supaya bersikap terbuka dalam menyediakan data kepada pemerintah. Menurutnya, hal itu janggal karena membuat masyarakat bertanya-tanya tentang masalah kejujuran dari PT GNI selama ini.

“Sehingga akibatnya pemerintah tidak memiliki data dan informasi yang lengkap serta akurat tentang berbagai hal yang terkait dengan usaha dari PT GNI tersebut. Hal ini tentu sangat kita sesalkan karena PT GNI terkesan tidak tunduk dan tidak patuh kepada ketentuan yang ada dalam negara RI,” kata Buya Anwar dalam keterangan tertulisnya kepada inilah.com, Selasa (17/01/2023).

“Sehingga sangat patut dicurigai berbagai kemungkinan tindak penyelewengan dan pelanggaran hukum telah mereka lakukan sehingga tidak mustahil akibat dari tindakan mereka negara dan rakyat Indonesia telah dirugikan,” sambungnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam konstitusi negara seperti yang terdapat dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 3 telah dinyatakan dengan tegas bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pertanyaannya seberapa besar hasil dari pengolahan SDA tersebut yang didapat oleh negara kita dan oleh mereka. Apakah tidak mungkin terjadi di mana jumlah dan nilai yang mereka keruk dan ambil serta bawa ke Tiongkok sana jauh lebih besar dari yang mereka laporkan kepada pemerintah,” tuturnya.

Di sisi lain ia menegaskan, semua pekerjaan yang bisa dilakukan oleh anak- anak bangsa jangan diberikan kepada tenaga kerja dari Tiongkok. Karena hal tersebut jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai dan semangat yang ada dalam pasal 33 UUD 1945.

“Karena dari pasal tersebut negara atau pemerintah dituntut untuk bisa memberikan pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh anak- anak bangsa kepada anak-anak bangsa kita sendiri dan jangan diberikan kepada tenaga kerja asing agar sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat kita wujudkan,” ucapnya.

Menurut Ketua PP Muhammadiyah itu, PT GNI tampaknya belum melaksanakan sebagaimana amanat undang-undang. Ini terlihat dari banyaknya tenaga kerja asing dari tiongkok yang bekerja di sana, sehingga akan menyakiti hati rakyat terutama para pekerja yang berasal dari Indonesia di PT GNI.

“Adilkah ini? tentu tidak adil. Oleh karena itu kita harapkan agar pemerintah bisa menata ulang kembali hal-hal yang menyangkut pengelolaan SDA dan SDM yang dilakukan oleh PT GNI dan pemerintah dalam hal ini tentu tidak boleh tunduk kepada para investor asing,” pungkasnya.

Back to top button