News

Lewat Sirekap, KPU Janjikan Publik Bisa Pelototi Rekapitulasi Pemilu 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos menjanjikan publik bisa memelototi hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu 2024. Hasil rekapitulasi ini terdapat di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU.

“Sirekap sama, di info pemilu.go.id bisa diakses publik. Makanya tidak terbatas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), semua publik bisa lihat,” kata Betty di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Dia menjelaskan, publik juga bisa membandingkan secara mandiri formulir C1 yang dimiliki oleh KPU dengan foto yang pemilih dapat. Menurut Betty, aplikasi Sirekap belum ada saat Pemilu 2019. Aplikasi ini baru digunakan pada Pilkada 2020 meski dinilai belum maksimal.

Sebelumnya, Betty memaparkan aplikasi Sirekap bisa diakses di handphone berbasis sistem android maupun iOS baik offline maupun online.

“Sirekap sebagai alat bantu KPU dalam menyampaikan hasil kepada masyarakat. Karena Sirekap ini akan sangat presisi, 100 persen TPS yang ada untuk ditayang langsung dalam sistem informasi yang dimiliki oleh KPU,” tuturnya.

Pengunaan Sirekap dinilai lebih mudah jika dibandingkan dengan Situng pada Pemilu 2019. Pasalnya, anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) hanya memfoto hasil penghitungan suara yang nantinya secara otomatis tersalin di aplikasi Sirekap tersebut.

“Kalau dulu sistem informasi menggunakan Situng, penghitungan suara, yaitu dengan cara kita scan C1 yang ada di C1 plano, kita salin, lalu kita scan, dan scan-nya tidak di TPS, tapi formulirnya dibawa ke PPK kabupaten/kota untuk scan masing-masing TPS-nya,” jelas Betty.

Back to top button