News

40 dari 700 Bacaleg DPD RI Telah Mendaftarkan Diri ke KPU Provinsi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan sebanyak 40 dari 700 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat DPD RI, tercatat telah mendaftarkan dirinya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa data tersebut akan terus bertambah seiring dengan tahapan pendaftaran bacaleg hingga 14 Mei mendatang. “Hari ini terus bertambah karena total ada 700 bacalon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat. Di daerah perkembangannya kemarin itu ada 40 bacalon DPD yang sudah mengajukan pendaftarannya,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Adapun 40 bacalon tersebut merupakan hasil dari laporan rekap penerimaan pendaftaran Bakal Calon DPD, pada Rabu 3 Mei 2023 pukul 16.00 WIB. Berikut rinciannya:
1. Aceh : 1 Bacalon
2. Banten : 3 Bacalon
3. Bengkulu : 3 Bacalon
4. Gorontalo : 1 Bacalon
5. Kalimantan Barat : 1 Bacalon
6. Kalimantan Selatan : 1 Bacalon
7. Kep. Bangka Belitung : 1 Bacalon
8. NTB : 3 Bacalon
9. Riau : 1 Bacalon
10. Sulawesi Tenggara : 1 Bacalon
11. Sumatera Utara : 3 Bacalon
12. DKI Jakarta : 3 bacalon
13. Kalimantan Timur : 1 Bacalon
14. Kepulauan Riau : 2 Bacalon
15. Lampung : 3 bacalon
16. NTT : 1 Bacalon
17. Sulawesi Tengah : 1 Bacalon
18. Sulawesi Utara : 1 Bacalon
19. DIY : 1 bacalon
20. Jambi : 2 bacalon
21. Jawa Barat : 1 bacalon
22. Kalimantan Tengah : 1 Bacalon
23. Kalimantan Utara : 1 Bacalon
24. Maluku Utara : 1 Bacalon
25. Sulawesi Selatan : 1 bacalon
26. Sumatera Selatan : 1 bacalon

Sebelumnya, KPU mencatat sebanyak 24 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mendaftarkan diri hingga hari kedua pendaftaran, Selasa (2/5/2023). KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DPD RI dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota pada 1-14 Mei 2023.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan 700 bacaleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di kantor KPU provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya atau di Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.

Back to top button