News

370 Buronan Masih Jadi PR Jaksa Agung

Kejasaan Agung mencatat hingga saat ini sebanyak 370 buronan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan selama 2018 hingga Januari 2022 telah menetapkan sebanyak 1.037 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau ditetapkan sebagai buronan.

“Jumlah DPO yang belum berhasil ditangkap 370 orang,” katanya.

Namun dirinya enggan membeberkan beberapa nama buronan yang masih menghirup udara bebas itu. Begitu juga dengan alasan atau kendala mengapa ratusan buronan itu sulit ditangkap.

Justru ia mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah menangkap 667 orang buronan sejak 2018 hingga 2022. “Jumlah DPO berhasil ditangkap 667 orang,” tambahnya.

Hingga saat ini Kejagung juga tengah mengumpulkan data para buronan yang lari ke luar negeri untuk bersembunyi, termasuk Singapura.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Pemerintah Singapura untuk mencegah praktik korupsi lintas batas negara.

Tujuannya agar penegak hukum Indonesia bisa lebih mudah menangkap para buronan yang telah sekian lama bersembunyi di Singapura.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura itu memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkan selama 18 tahun ke belakang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button