News

18 Tahun Berlalu, Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Munir

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bentuk tim ad hoc untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat pada peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (13/8/2022).

“Komnas HAM RI, melalui Sidang Paripurna pada Jumat (12/8/2022), dalam salah satu putusannya menyetujui pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” jelas Taufan.

Taufan menyebutkan, keputusan membuat tim ad hoc dibuat setelah tim pemantauan dan tim penyelidikan Komnas HAM menyelesaikan laporan atas kasus tersebut.

Sebelumnya Komnas HAM telah menetapkan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia yang dilatarbelakangi oleh peristiwa pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib pada 7 September 2004 di atas pesawat saat menuju ke Belanda.

Komnas HAM memandang pembunuhan terhadap Munir 18 tahun silam menjadi suatu peristiwa penting yang berkaitan langsung dengan perjalanan HAM dan demokrasi di Tanah Air.

Back to top button