News

18 Kilogram Sabu asal Aceh Diamankan Polres Jakbar, 4 Pelaku Masih Buron

Polres Jakarta Barat mengungkap jaringan narkoba jenis sabu yang beroperasi di 3 kawasan, yakni Aceh, Medan, dan Jakarta Barat. Kapolres Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan pada laporan pertama polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 6,933 gram atau 6,9 kilogram. Lalu di laporan kedua sabu yang diamankan seberat 1,4 kilogram.

“Dan laporan polisi yang ketiga di nomor 65 tanggal 3 Februari 2023 dengan barang bukti sebanyak 10.672 gram narkotika jenis sabu atau 10,67 kilogram,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers, Kamis (8/6/2023).

Syahduddi mengatakan dalam pengungkapan ini ada 4 orang yang ditangkap, mereka adalah APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR yang keempatnya berperan sebagai pengedar. Polisi masih buru 4 orang lainnya yang menjadi DPO.

“Dengan 4 orang yang kita tetapkan sebagai DPO dan belum kita tangkap, atas nama Hendra, kemudian atas nama Lanata, atas nama Ferdi dan atas nama Pak Ci Agam. Semuanya berperan sebagai pengendali,” katanya.

Modus operandi jaringan ini adalah dengan menyelundupkan 18,97 kilogram sabu tersebut dalam kemasan teh Cina berwarna hijau bermerk Yushan. Bungkusan teh berisi sabu itu dikirim dari Aceh menuju Medan dan berakhir di Taman Sari, Jakarta Barat untuk kemudian diedarkan ke wilayah lain di DKI. Semua proses pengedaran sabu tersebut dilakukan melalui jalur darat.

“Di mana modus operandi jaringan Aceh Medan Jakarta ini adalah dengan mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh. Kemudian ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya,” imbuh dia.

“Kalau diasumsikan harga pasaran sabu per gramnya Rp 1.500.000, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 28 miliar,” sambungnya.

Selain belasan kilogram sabu, polisi juga amankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mendukung operasi pengedaran barang ilegal diantaranya 1 Unit HP Merk Vivo warna Gold , 1 Unit HP merk Vivo warna Biru, 1 Unit HP merk Vivo warna Hijau muda, 1 Unit HP merk Samsung Galaxy A03 warna hitam 6, 1 Unit HP Merk Samsung A03 warna hitam, 1 Unit Hp merk OPPO warna hitam, 1 Unit HP merk Vivo warna Hitam dan 1 Unit HP Merk Nokia kecil warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah hukuman mati.

Back to top button