News

13 Jam Jalani Sidang Etik, Teddy Minahasa Keluar tanpa Berkata-kata

Eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa telah selesai menjalani sidang kode etik di ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa hari ini (30/5/2023). Sidang ini digelar lantaran Teddy terjerat kasus peredaran narkoba.

Sidang yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol Wahyu Widada ini berlangsung sejak pukul 09:30 WIB hingga 22:30 WIB.

Pantauan Inilah.com, Teddy Minahasa keluar tanpa banyak bicara, ia hanya sempat menunjuk ke arah wartawan yang berada di depan gedung TNCC. Saat keluar terlihat ia didampingi sejumlah petugas kepolisian

Saat jalani sidang, berdasarkan video yang diterima Inilah.com, Teddy Minahasa mengenakan seragam dinas lengkap polisi. Tampak pangkat dua bintang yang melambangkan jenderal bintang dua di kanan dan kiri bahunya. Tak hanya itu, Teddy juga lengkap memakai topi khas polisi saat masuk dalam ruang sidang.

Memasuki ruang sidang, Teddy tampak melangkah dikawal dua anggota Polri. Sementara, anggota komisi etik sudah menunggu di ruang persidangan. Anggota komisi ini antara lain Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, persidangan menghadirkan 13 saksi dan satu orang saksi ahli untuk didengarkan keterangannya.

Sidang Komisi Kode Etik tersebut diawali pemeriksaan saksi, dan terduga pelanggar. Kemudian, pembacaan tuntutan dan nota pembelaan, serta pembacaan putusan.

Sementara itu, Anthony Djono, pengacara Teddy Minahasa, menilai pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kliennya terlalu terburu-buru.

Adapun sidang etik terhadap Teddy dilakukan setelah kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Padahal, Anthony mengatakan, pihak Polri pernah menyampaikan akan menggelar sidang etik kliennya setelah kasus pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik, ada apa? Klien kami selalu bertanya ini permintaan dari siapa? Kenapa harus buru-buru, kenapa?” kata Anthony saat ditemui di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Anthony juga menegaskan, kliennya akan mengajukan banding jika hasil sidang etik terhadap Teddy memutuskan untuk memecatnya sebagai anggota Polri.

“Silakan itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang. Beliau kalau nanti tidak menerima putusan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berhak mengajukan banding dalam waktu tiga hari itu sudah diatur jelas,” kata dia.

Back to top button