News

RKUHP akan Disahkan, YLBHI: Kanan Kiri Kena

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti pasal 188 dalam RKUHP yang dinilai memberi dampak bagi banyak pihak.

Pasal 188 RKUHP mengatur soal larangan paham marxisme, leninisme, dan paham lain yang bertantangan dengan Pancasila. Untuk itu, Isnur mempertanyakan paham-paham lain yang dimaksud dalam pasal tersebut.

“Ini paham apa? Teman-teman anarko yang selama ini jadi stigma, teman-teman yang misalnya menyerukan bersyariah, teman-teman khilafah itu bisa kena dengan pasal ini,” kata Isnur di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Dengan begitu, lanjut dia, bukan hanya ajaran dan pemikiran kiri yang terdampak dari pasal 188 RKUHP ini, tetapi juga ajaran agama.

“Ini kelompok bukan hanya kiri, kelompok anarko, dan kelompok kanan kena semua pasal ini,” tambah Isnur.

Pasal 188 berbunyi “Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Adapun penjelasan pasal 188 ayat (1) berbunyi “Yang dimaksud dengan komunisme/marxisme-leninisme’ adalah paham atau ajaran Karl Marx yang terkait pada dasar-dasar dan taktik perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung, dan lain-lain yang mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila”.

Isnur menilai RKUHP akan mengancam masyarakat luas jika disahkan. Menurutnya, ancaman itu dinilai akan dirasakan banyak pihak, khususnya orang-orang yang berpikir kritis.

Dia menjelaskan RKUHP akan mengancam berbagai pihak mulai dari masyarakat adat hingga masyarakat umum. Masyarakat umum akan terancam oleh RKUHP karena di antaranya adanya aturan tentang penghinaan presiden dan lembaga negara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button