Market

Produk Hukum Picu Ketidakpastian Industri Kelapa Sawit

Industri kelapa sawit menghadapi ketidakpastian karena produk hukum sehingga tidak mendukung iklim usaha. Seperti aturan Hak Guna Usaha atau HGU hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Prof. I Gde Pantja Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dalam acara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) di Lembang, Bandung, Kamis (24/8/2023).

“Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, harus mendukung perbaikan tata kelola industri kelapa sawit Indonesia dan mendukung iklim usaha tentunya,” kata Prof. I Gde Pantja Astawa.

Ia pun mencontohkan salah satu putusan, yakni penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 19 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia menilai banyak hal yang belum tuntas dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha industri sawit.

“Ketidaktuntasan penyelesaian masalah tata ruang (RTRWP / RTRWK) ini salah satu akar masalah yang rumit,” katanya.

Namun sayangnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45 / PUU – IX tahun 2011 yang sebenarnya diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum masalah Hak Guna Usaha (HGU) pun tidak diterapkan.

“Ini merupakan putusan terhadap permohonan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini dinilai bertentangan dengan beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945,” ujarnya.

Back to top button