News

PPKM Level 3 Akhir Tahun, Pakar: Pantau Orang dari Luar Negeri Usai Karantina 7-14 Hari

Guru Besar Fakultas Kedokter Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Tjandra Yoga Aditama menjelaskan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021- 2 Januari 2022, tersebut perlu diwaspadai juga kemungkinan adanya tingginya mobilitas menjelang akhir tahun.

Untuk itu, mobilitas orang dari luar negeri justru perlu dikendalikan dengan baik. Setidaknya ada tiga cara agar menekan penyebaran virus datang dari luar negeri.

“Pertama, mengetatan pemeriksaan di pintu masuk negara, di kantor kesehatan pelabuhan,” kata mantan Direktur WHO Asia Tenggara itu kepada INILAH.COM, Jakarta, Sabtu, (20/11/2021).

Kemudian, hal kedua yang harus terus diperhatikan adalah,pemberlakuan masa karantina yang memadai.

Kini, pemberlakuan karantina menurut Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), karantina diberlakukan selama 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

Tjandra Yoga menambahkan, usai karantina tersebut, para pelaku perjalanan perlu dipantau kesehatannya selama 7 sampai 14 hari.

“Pemantauan bagi mereka yang sudah selesai karantina, setidaknya sampai 7 atau 14 hari kemudian,” tambahnya.

 

Mia Umi Kartikawati

Redaktur, traveller, penikmat senja, musik, film, a jurnalist, content creator enthusiast, food lovers, a mom who really love kids. Terus belajar untuk berbagi dan bersyukur dalam jalani hidup agar bisa mendapat berkah.
Back to top button