News

Pemohon Absen Sidang Dianggap Tidak Serius, Saldi Isra: Jadi Bahan Pertimbangan Putusan


Ketua Panel II Saldi Isra menyentil sejumlah pemohon yang tidak hadir dalam proses persidangan PHPU Pileg 2024. Ia menilai absennya para pemohon adalah bentuk ketidakseriusan dalam berperkara dan akan jadi bahan pertimbangan putusan.

“Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang. Yang kuasa atau prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada senang termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah. Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” ujar Saldi saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pileg Provinsi Jawa Timur, di gedung MK RI, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Saldi menyatakan bahwa penyampaian permohonan Provinsi Jawa Timur dianggap selesai. Selain itu, Mahkamah pun tinggal menunggu penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan penyampaian keterangan Bawaslu.

“Jadi jadwal penundaan untuk semua perkara yang hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali yang dua tadi, sudah tidak lanjut lagi, itu sidang berikutnya diperkirakan hari Senin,” kata Saldi.

Saldi menyatakan bahwa agenda seanjutnya adalah penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan penyampaian keterangan Bawaslu.

“Estimasinya Senin, 6 Mei 2024. Nanti jadwal fix-nya akan diberitahu. Jadi, Senin 6 Mei 2024, jadwal fix jam masing-masing akan diberitahu kemudian. Ini yang terkait dengan Jawa Timur. Nanti akan ada pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Mahkamah,” imbuh dia.

Diketahui, MK menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) hari ini, Senin (29/4/2024). Adapun sidang tersebut akan terbagi ke dalam tiga panel majelis hakim yang berbeda.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan yang diterima Inilah.com, Jakarta, dikutip Senin (29/4/2024).

Fajar menjelaskan panel pertama akan diisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Selanjutnya, panel kedua akan diketuai oleh Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. “Dan pada panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, lalu Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih,” ujarnya.

Back to top button